CITAX H2

72 Tahun Merdeka, Pajak Dinilai Belum Bisa jadi Instrumen Pemerataan

Metrotvnews.com, Jakarta: Usia kemerdekaan Indonesia telah sampai pada tahun ke-72. Namun, sepanjang usia tersebut, peran pajak tak sepenuhnya mampu menjadi instrumen pemerataan yang tertuang dalam dasar negara, Pancasila.

Pengamat perpajakan, Yustinus Prastowo mengatakan, selama 72 tahun Indonesia merdeka, pajak seharusnya bisa mengambil peran utama sebagai sarana redistribusi yang efektif. Sebab, fungsi pajak yakni mengambil dari kelompok kaya (the have) untuk direstribusikan dalam bentuk belanja publik bagi seluruh lapisan masyarakat, terutama untuk kelompok miskin.

“Tapi ternyata belum bisa menjadi instrumen pemerataan,” kata Pras pada Metrotvnews.com, Kamis 17 Agustus 2017.

Pras memandang selama ini yang membuat pajak belum menjalankan fungsi sepenuhnya yakni karena tidak adanya visi atau kebijakan pajak yang mengarah pada keadilan. Menurut Pras, hal tersebut yang harus diperjelas di peraturan utama, Undang-Undang.

Dia mengatakan, sejauh UU yang terkait pajak masih seperti saat ini, maka fungsi pajak untuk pemerataan pun akan sulit sekalipun diarahkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Tak hanya itu, dibutuhkan juga peran dari DPR yang untuk lebih aktif dalam mendorong pembuatan atau perubahan UU saat ini dan mendorong ekstensifikasi penerimaan.

Lebih jauh, Pras mengatakan, efektivitas pungutan pajak harus ditingkatkan agar pajak bisa berperan sesuai fungsinya untuk mengurangi ketimpangan.

“Antara lain dengan memperbaiki struktur tarif PPh orang pribadi agar lebih progresif, menjangkau yang kaya membayar lebih besar, dan memperluas basis withholding tax agar dapat lebih efektif menjangkau lini-lini konsumsi masyarakat,” jelas dia.

Sumber: Metrotvnews.com, 17 Agustus 2017

Komentar Anda