CITAX

Adu Kuat Pemerintah dan DPR Soal Aturan Pengampunan Pajak

VIVA.CO.ID | 25 Februari 2016

VIVA.co.id – Pembahasan Rancangan Undang-undang Pengampunan Pajak (RUU Tax amnesty) sampai saat ini masih belum menemukan titik temu. Meskipun kebijakan itu telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2016, belum ada sikap konkret dari parlemen.

Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro beberapa waktu lalu mengharapkan pembahasan RUU Tax Amnesty dapat segera dirampungkan dalam waktu dekat, minimal sampai dengan kuartal I-2016.
Sebab, jika kebijakan ini telah disepakati, akan menjadi bahan pertimbangan pemerintah sebelum mengajukan Anggaran Pendapatan dan Belanja Pemerintah Perubahan (APBN-P) 2016 mendatang.
Direktur Eksekutif Center of Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengungkapkan, apabila parlemen menghambat pembahasan RUU Tax Amnesty, pemerintah dinilai dapat menggunakan hak kewenangannya sebagai sebuah lembaga eksekutif.
“Ruang DJP (Direktorat Jenderal Pajak) adalah pemeriksaan. Jika tax amnesty diganjal DPR, tidak apa-apa. Kita bisa bermain di sini,” ujar Prastowo dalam sebuah diskusi di Ramada Bintang Bali Resort, Kamis 25 Februari 2016.
Hak kewenangan yang dimaksud oleh Prastowo, adalah peran DJP sebagai Direktorat Jenderal yang memiliki tugas untuk melaksanakan kebijakan dan standarisasi teknis di bidang perpajakan dan memeriksa kepatuhan pembayaran Wajib Pajak (WP).
“Misalnya, uji Surat Pemberitahuan (SPT) Ketua Fraksi atau Ketua DPR. Masuk saja ke permainan itu. Adu kewenangan,” katanya.
Menurutnya, jika pemerintah mampu menerapkan hal tersebut, pemerintah memiliki senjata ampuh yang dapat digunakan sewaktu-waktu, jika seandainya RUU Tax Amnesty terus dihambat oleh parlemen.
“Ini bisa menjadi alat pemukul yang efektif. Satu sisi, WP punya hak dipercaya menghitung SPT, di sisi lain DPR diberi kewenangan menguji kepatuhan itu,” tuturnya.
Komentar Anda