CITAX

Aksi saling gertak di tax amnesty

KONTAN.CO.ID | 28 April 2016

Sejumlah mikrofon anggota DPR tiba-tiba mati dan kemudian menyala serentak saat berlangsungnya Sidang Paripurna di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (11/1)

JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) mulai tak sabar dengan leletnya pembahasan Rancangan Undang-Undang Pengampunan Pajak atau tax amnesty. Mendekati masa reses 29 April, parlemen lewat komisi XI tak juga masuk substansi isi undang-undang tax amnesty, namun masih menggelar rapat dengar pendapat dengan ahli dan lembaga terkait.

RUU yang sedianya ditargetkan selesai akhir April ini dan berlaku Mei, diperkirakan akan molor hingga Juni. Jokowi pun memilih bergegas. Molornya RUU ini bisa berbuntut panjang, pengajuan revisi anggaran perubahan tahun ini bisa molor.

“Kami tak tergantung UU tax amnesty. Peraturan Pemerintah cukup melindungi pelaksaan pengampunan pajak,” tandas Jokowi Rabu (27/4).

Meski payung hukum UU Tax Amnesty lebih kuat, juru bicara presiden Johan Budi SP mengatakan, tax amnesty bukan satu-satunya opsi pemerintah menambah penerimaan negara. Ada opsi lain yang bisa dijalankan pemerintah.

“Presiden Joko Widodo bersikap, bila tax amnesty tak disetujui DPR, ya tak apa-apa. Bisa disiapkan PP terkait pajak,” ujar Johan.

Rencana ini sepertinya menjadi bagian dari saling gertak antara pemerintah dan parlemen. Sebab, ada fraksi yang ingin presiden melakukan reshuffle lebih dulu. Ini dijadikan syarat agar RUU Tax Amnesty bisa melaju lebih kencang di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Sementara Presiden tidak mau ditekan atas haknya untuk mengganti para menterinya. Itulah sebabnya, lewat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, pemerintah siap mengudak pemeriksaan pajak para wajib pajak. Apalagi, Ditjen Pajak mengaku memiliki data lengkap.

Ketua Komisi XI DPR Ahmadi Noor Supit minta agar pemerintah tak terburu-buru mengeluarkan aturan lain terkait pengampunan pajak. Saat ini, pembahasan RUU tax amnesty baru dimulai dan belum ada masalah apapun, seperti deadlock. Hanya saja, pemerintah dan DPR belum melakukan pembahasan bersama atas isi aturan ini.

Menurut Ahmadi, Komisi XI sedang mempertimbangkan menggeser masa reses yang akan dimulai dua hari lagi, sebab masa sidang DPR berakhir 29 April 2016. Rencana ini untuk mengakomodir keinginan pemerintah yang ingin cepat-cepat mengesahkan UU tax amnesty.

“Kita sedang mengurus administrasi,” tandas Ahmadi menyakinkan.

Di sisi lain, jika pemerintah tetap akan mengeluarkan peraturan pemerintah ini bakal jadi masalah baru. Penerbitan PP tidak tepat. “PP deklarasi pajak tidak bisa jadi pegangan pengampunan pajak karena tidak punya tautan atau cantolan UU manapun,” ujar pengamat pajak Yustinus Prastowo.

Komentar Anda