CITAX

Cukai kemasan ancam aktivitas manufaktur

KONTAN.CO.ID | 12 Mei 2016

Ilustasi Botol Minuman Kemasan

JAKARTA. Pengusaha terus mengkampanyekan penolakan pengenaan cukai terhadap produk kemasan plastik. Dari kajian pengusaha dan akademisi, kebijakan ini justru merugikan pemerintah untuk jangka panjang.

Yustinus Prastowo, Executive Director Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) mengatakan, pengenaan cukai kemasan bisa mengurangi aktivitas manufaktur industri dan meningkatkan produk impor. “Akibatnya, pengurangan produksi dan mengurangi lapangan kerja. Mereka (industri) akan memilih impor yang tak butuh banyak pekerja,” ujar Yustinus, Rabu (11/5).

Menurutnya, pengenaan cukai kemasan bisa membuat terjadinya pungutan pajak berganda. Sebab, produk dalam kemasan tersebut bisa dikenakan pungutan lain seperti pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPn BM), bahkan pajak daerah.
Adhi S Lukman, Ketua Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (Gapmmi). Adhi menilai, jika cukai kemasan tetap dilaksanakan, maka investasi industri makanan dan minuman bisa berkurang. “Tahun 2015 investasi sektor makanan dan minuman turun menjadi Rp 50 triliun, ketimbang tahun 2014 Rp 58 triliun,” kata Adhi.
Jika investasi turun, dampaknya terasa ke sektor tenaga kerja yang ikut turun. Selain itu, harga jual makanan akan naik. “Jika penjualan dan tenaga kerja berkurang, hasilnya penerimaan negara juga berkurang,” tambah Adhi.
Saat ini, industri makanan dan minuman menjadi pengguna plastik terbesar dengan pemakaian 2,86 juta ton plastik per tahun. Angka ini setara 65% dari total penggunaan plastik nasional yang mencapai 4,4 juta ton per tahun.
Selain industri makanan, sektor kosmetika juga keberatan dengan kebijakan cukai kemasan. Sebab, cukai pada kemasan kosmetika akan membuat harga kosmetik Indonesia kalah bersaing dengan kosmetika negara lain. “Jika diterapkan, Indonesia menjadi satu-satunya negara yang mengenakan cukai pada kemasan plastik di ASEAN. Ini membuat daya saing turun,” kata Djoko Irawan, Wakil Ketua Bidang Industri Persatuan Perusahaan Kosmetika Indonesia (Perkosmi), Rabu (11/5).
Sementara menurut Rachmat Hidayat perwakilan dari Forum Lintas Asosiasi Industri Produsen dan Pengguna Plastik (FLAIPP) sampai saat ini mereka belum mendapatkan keputusan dari pemerintah mengenai latar belakang pengenaan cukai kemasan tersebut. “Kami menunggu tanggapan pemerintah dan berharap bisa duduk bersama membahas wacana ini,” harap Rachmat.
Dalam catatan KONTAN, hingga saat ini,  Kementerian Keuangan masih bersikukuh menerapkan cukai kemasan plastik lantaran melihat industri makanan dan minuman pengguna kemasan plastik sedang tumbuh subur.
Hanya rencana pemerintah ini belum satu kata lantaran kementerian Perindustrian masih keberatan dengan rencana ini. Selain itu kebijakan ini juga perlu mendapat restu dari DPR.
Komentar Anda