CITAX

Dirjen Pajak Dorong Tarif Upeti Tax Amnesty Naik Hingga 10%

CNNINDONESIA.COM | 19 April 2016

dd6ac084-c373-4b03-87a3-e0246e4cd1fd_169

Jakarta, CNN Indonesia — Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) membuka dua opsi penerapan tarif uang tebusan dalam Rancangan Undang-Undang Pengampunan Pidana Pajak (Tax Amnesty). Salah satunya adalah mengenakan tarif uang tebusan yang lebih kecil bagi wajib pajak melaporkan sekaligus membawa pulang asetnya dari luar negeri.
Yustinus Prastowo, Direktur Ekskutif  Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) mengkritik selisih tarif uang tebusan yang terlalu kecil antara harta yang dibawa pulang oleh wajib pajak dengan aset yang tetap disimpan di luar negeri.
“Saya beri contoh, ada dana Rp100 miliar di Singapura. Saya ingin pulangkan yang Rp20 miliar, yang Rp80 miliar tetap di Singapura. Itu boleh kalau menurut skema ini. Yang Rp20 miliar kena tarif 1 persen, yang Rp80 miliar kena tarif 2 persen,” ujar Yustinus usai berdiskusi dengan Fraksi PKB dan Ditjen Pajak di DPR, Selasa (19/4).

Seharusnya, kata Yustinus, tarif uang tebusan bagi wajib pajak yang tidak membawa asetnya pulang harus dinaikkan menjadi lebih besar dari 2 persen. Dengan demikian, kontribusi penerimaan negara dan sumbangan repatriasi aset terhadap perekonomian menjadi lebih optimal.
“Yang direpatriasi kena tarif 1 persen, yang tidak kena tarif 2 persen. Terlalu dekat jaraknya, spacenya kurang lebar. Orang memilih tidak repatriasi kalau itu,” katanya.
Merujuk pada RUU Tax Amnesty, Yustinus mengatakan wajib pajak nantinya dimungkinkan untuk tetap menyimpan asetnya di luar negeri selama melaporkan dan membayar upeti ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Dengan demikian, otoritas pajak di Indonesia bisa mengawasi perkembangan modal wajib pajak di luar negeri.
Diupayakan Naik
Menanggapi pernyataan tersebut, Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi akan mengusulkan kenaikan tarif uang tebusan bagi wajib pajak yang melaporkan aset tanpa membawa pulang. Namun, itu tergantung kesepakatan dengan DPR nantinya.
“Itu nanti dibicarakan lagi. Mungkin nanti ada 5 sampai 10 persen (tarif uang tebusan tax amnesty),” ujarnya.
Ken mengingatkan bahwa menyimpan uang di luar negeri bukanlah sesuatu yang haram. Namun, Ken menganjurkan seluruh wajib pajak untuk memprioritaskan menyimpan uangnya di dalam negeri demi untuk mendapai pembangunan.
“Sah-sah saja orang menaruh uang di luar negeri. Tetapi kali ini marilah kita bersatu bahwa uang itu bisa kita gunakan pembangunan,” tuturnya.

Untuk itu, Ken mengaku telah mengantongi data aset wajib pajak di luar negeri sebagai basis untuk menarik penerimaan negara.
Dia menambahkan pemerintah akan melakukan pendekatan ke fraksi-fraksi di DPR untuk memuluskan kebijakan amnesti pajak. “Jadi Tax Amnesty tidak perlu dipolitisir untuk ini untuk itu. Untuk kepentingan negara. Kalau menurut saya itu saja,” katanya. (ags)

Komentar Anda