CITAX H2

E-commerce Wajib Dikenai Pajak

Metrotvnews.com, Jakarta: Pemerintah tengah berupaya memperluas basis pajak. Salah satunya dengan melirik potensi pajak di sektor perdagangan berbasis elektronik (e-commerce).

Ekonom Universitas Indonesia (UI) Agung Nugroho Soedibyo mengatakan rencana itu harus segera terealisasi sebab potensi penerimaan negara dari e-commerce sangat tinggi. Jangan sampai Indonesia terlambat mengatur mekanisme pajak terhadap perdagangan berbasis elektronik tersebut.
Agung pun setuju dengan rencana pemerintah yang akan mengenakan setiap transaksi dengan memanfaatkan data pembayaran transaksi melalui gerbang pembayaran nasional (national payment gateway/NPG) yang akan dipantau Bank Indonesia (BI).

“Kenapa harus dipungut? Karena mereka peroleh income dari tax jurisdiction di Indonesia. Maka harus bayar pajak di negara itu. Ini teorinya tidak bisa dibantah,” ujarnya, Rabu 23 Agustus 2017.

Meski pemerintah telah meluncurkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 74 tentang Peta Jalan Sistem Perdagangan Nasional Berbasis Elektronik, sejauh ini memang belum ada skema perpajakan khusus untuk model bisnis nonkonvensional tersebut.
Pengamat pajak dari Center for Taxation Analysist (CITA) Yustinus Prastowo menekankan perlu pendekatan berbeda dalam memungut pajak sektor e-commerce. Pasalnya, kegiatan jual beli barang dan jasa melalui jaringan internet itu memiliki jenis yang beragam.

Pun terdapat berbagai pihak yang terlibat dalam setiap transaksi, mulai pemilik marketplace, penjual (merchant), hingga pembeli. “Digital itu bisnis yang berbeda, tidak bisa didekati dengan cara-cara konvensional yang secara fisik bisa dikontrol. Beban (pajak) harus sama, cuma cara memajaki-nya yang berbeda,” ujar Yustinus, kemarin.

Sebelumnya pada Senin 21 Agustus, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan adanya potensi perpajakan dari sektor e-commerce karena transaksi industri berbasis daring itu lebih mudah terdeteksi yang terlihat dari sistem pembukuannya. Kendati begitu, pemerintah perlu mengidentifikasi besaran pajak yang dipungut pada pemilik platform, penjual, dan pembeli.

Tunggu draf

Menurut Yustinus, pemungutan pajak terhadap sektor e-commerce harus disokong dengan sistem terintegrasi antarkementerian atau lembaga (K/L). Dalam hal ini soal kewenangan Kementerian Keuangan dan Kementerian Komunikasi dan Informatika dalam mengidentifikasi objek pajak.

Ketua Bidang Sumber Daya Manusia, Pendidikan, dan Perlindungan Konsumen Indonesia E-Commerce Association (idEA), Even Alex Chandra, mengatakan pihaknya memang dilibatkan dalam pembahasan itu, tapi belum melihat seperti apa draf yang dirancang pemerintah terkait regulasi perpajakan e-commerce.

Ia berharap pemerintah menerapkan kebijakan yang sesuai dan tidak merugikan berbagai pihak sehingga bisnis yang tengah bertumbuh dengan pesat saat ini tidak malah terjegal.

“Bagaimanapun, kami adalah mitra pemerintah. Kalau memang mau dikenai pajak, sudah semestinya sesuai dengan prinsip peta jalan e-commerce saja. Asing, lokal, semua mendapat perlakuan hukum yang sama,” tuturnya. (Media Indonesia)

Sumber: Metrotvnews, 24 Agustus 2017

Komentar Anda