CITAX

Giliran polisi wajib ikut pengampunan pajak

NASIONAL.KONTAN.CO.ID | 19 Oktober 2016
People wait to register for the government's tax amnesty program inside a tax office in Jakarta, Indonesia
JAKARTA. Tidak hanya pegawai negeri sipil (PNS) golongan III ke atas yang diwajibkan ikut amnesti pajak, para penegak hukum dan anggota TNI juga dibidik ikut program pengampunan pajak jilid II. Sinyal ini tampak saat Ditjen Pajak menggelar sosialisasi Program Amnesti Pajak di Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya, Selasa (18/10).
“Seluruh jajaran Polda mau tak mau harus ikut amnesti pajak,” tandas Direktur Penegakan Hukum Ditjen Pajak Dadang Suwarna saat sosialisasi di Polda Metro Jaya.
Menurut Dadang, potensi wajib pajak (WP) untuk mengikuti amnesti pajak di jajaran Polda Metro Jaya sangat besar. Tanpa mengatakan jumlahnya, dia bilang, semua pejabat Polri dari Polsek, Polres, sampai Polda akan digiring mengikuti program pengampunan pajak ini.
Agar efektif, Ditjen Pajak juga akan membuat kelas konsultasi amnesti pajak bagi perwira Polri. Kapolda Metro Jaya Irjen M Iriawan juga mengaku telah menginstruksikan seluruh jajaran perwira di lingkungan Polda Metro Jaya ikut amnesti pajak.
“Ada kewajiban untuk mengikuti ini,” ujar dia. Iriawan berharap, langkah ini bisa menjadi kontribusi Polda dalam mendukung program pemerintah. Hanya dia belum bisa memprediksi berapa potensi perwira polri yang akan ikut amnesti.
“Nanti kalau kelasnya selesai, baru bisa diketahui berapa jumlahnya,” katanya. Yang jelas, hingga akhir tahun 2015, jumlah polisi Republik Indonesia mencapai 429.711 personel. Jelas ini potensi yang tak bisa dianggap kecil.
Ke depan, Polda berjanji membantu Pajak dalam sosialisasi amnesti pajak. “Kapolres bisa ikut menyosialisasikan ke Walikota, Bupati, Camat, sampai ke bawah,” katanya.
Direktur Eksekutif Central Indonesia Tax Analisis (CITA) Yustinus Prastowo berharap amnesti pajak bisa jadi momentum menciptakan aparatur negara yang bersih, termasuk di kepolisian.
Namun, ini juga harus dibarengi perbaikan sistem pengawasan dan penegakan hukum. Tanpa pembenahan pengawasan dan penegakan hukum, Yustinus yakin, praktik pungutan liar maupun gratifikasi akan terus terjadi.
Tak hanya di kepolisian, tapi di banyak lembaga dan kementerian yang berhubungan dengan layanan publik. Menurut dia, aparatur negara yang ikut amnesti pajak secara tak langsung mengakui mendapatkan penghasilan di luar gaji resmi, baik itu usaha legal, tapi bisa juga dari pungli dan gratifikasi.

Reporter Hasyim Ashari
Editor Barratut Taqiyyah
Komentar Anda