CITAX

Inilah Empat Tantangan Bila RUU Tax Amnesty Disetujui

SKALANEWS.COM | 21 April 2016

-_160414231500-204

Skalanews – Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Yustinus Prastowo menyatakan terdapat empat tantangan apabila DPR sepakat menyelesaikan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengampunan Pajak atau tax amnesty.
“Pertama, masalah regulasi atau ketentuan, misalnya revisi UU KUP, revisi UU Perbankan, ketentuan daluarsa pemeriksaan serta kendala pertukaran data dan informasi,” kata Yustinus di sela-sela Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi XI terkait RUU Pengampunan Pajak di Gedung MPR/DPR, Jakarta, Rabu.
Selanjutnya, kata dia, terkait masalah administrasi di mana pemerintah harus mengumpulkan data dengan sistem informasi dan teknologi terintegrasi implementasi “Single Identification Number” (SIN).
“Ketiga, koordinasi antar instansi. OJK dan PPATK bertugas mengumpulkan data dan informasi nasabah di perbankan. Sementara Polri dan Kejaksaan sebagai penegak hukum perpajakan,” tuturnya.
Terakhir, kata dia, masalah kompetensi di mana kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) harus ditingkatkan, misalnya profesionalisme, akuntabilitas, kode etik, dan sebagainya.
Sebelumnya, pemerintah secara resmi mengajukan RUU Pengampunan Pajak yang bermanfaat untuk repatriasi dana dari luar negeri serta meningkatkan penerimaan pajak kepada Komisi XI DPR RI untuk segera dilakukan pembahasan.
“Kami mengajukan ini karena potensi pajak Indonesia sangat besar dan tax ratio kita masih rendah dibandingkan dengan negara lain yang juga berpendapatan menengah,” kata Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI di Jakarta, Selasa (12/4).
Bambang mengatakan pengajuan RUU Pengampunan Pajak sangat penting karena masih banyak wajib pajak yang belum melaporkan harta maupun asetnya di dalam maupun luar negeri serta belum dikenakan pajak.
Selain itu, ia menambahkan, pengajuan RUU ini diperlukan karena masih rendahnya kepatuhan wajib pajak dalam melaporkan kewajiban perpajakan dan terbatasnya kewenangan Direktorat Jenderal Pajak terhadap akses data perbankan.(ant/wan)

Komentar Anda