CITAX

Kenaikan Repratiasi Aset untuk Naikkan Investasi

METROTVNEWS.COM | 21 April 2016

OvgUZuMIE9

Metrotvnews.com, Jakarta: Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengatakan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) ingin menaikkan repatriasi aset yang masuk ke dalam negeri di mana nantinya bisa dipergunakan untuk meningkatkan investasi.
“Tidak hanya untuk tahun ini agar investasinya meningkat tetapi untuk juga untuk tahun-tahun selanjutnya,” kata Mardiasmo dikutip dari Antara, Kamis (21/4/2016).

Terkait tarif tebusan dalam RUU Pengampunan Pajak yang dinilai sangat rendah, Mardiasmo menyatakan pemerintah menunggu pembahasan dengan DPR saja terlebih dahulu.
“Itu kan usulan pemerintah, nah dengan yang menggunakan repatriasi seperti apa? Yang tidak seperti apa? nanti bisa dibahas dengan DPR seperti apa, kami tunggu saja pembahasannya semoga semua sesuai harapan kami,” ucap Mardiasmo.
Sebelumnya, Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Yustinus Prastowo mengatakan tarif tebusan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengampunan Pajak masih sangat rendah.
“Tarif tebusan sebesar 1 persen, 2 persen, 3 persen, 4 persen, dan 6 persen masih sangat rendah dibandingkan tarif PPh, yaitu 25 persen (badan) dan 30 persen (OP),” kata Yustinus di sela-sela Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi XI terkait RUU Pengampunan Pajak di Gedung MPR/DPR, Jakarta, Rabu (20/4).
Ia mengusulkan tarif tebusan non-repatriasi 5-10 persen dan repatriasi 3-6 persen.
“Menurut saya begini lima persen repatriasi, kalau anda (penyimpan uang di luar negeri) mau ambil silakan, kalau tidak ya sudah. Pemerintah kan nanti punya “bargaining”, harusnya begitu,” kata Yustinus.
(SAW)

Komentar Anda