CITAX Headline

Mau Bikin “Shock” Spekulan, Pemerintah Bakal Kenakan Pajak Progresif pada Tanah Nganggur

BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA – Pemerintah mengaku sangat serius menggodok rencana memajaki secara progresif tanah yang tidak digunakan secara produktif atau nganggur (idle). Meski baru sebatas rencana, tetapi isu tersebut sudah dilempar ke publik.

“Supaya orang tidak melakukan spekulasi,” ujar Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) Sofyan Djalil di Kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, Jakarta, Senin (30/1/2017).

Pemerintah tidak ingin memberikan ruang lebar kepada para spekulan membeli tanah namun tidak digunakan untuk kepentingan produktif. Tanah itu justru didiamkan sembari menunggu harga melambung.

Di mata pemerintah, investasi tanah Model itu justru mendistorsi investasi. Padahal banyak Model investasi lainnya yang justru lebih bermanfaat untuk meningkatkan produktivItas. Atau tutur Sofyan, bisa juga dana itu disimpan di bank sehingga menjadi bisa dimanfaatkan untuk pinjaman kepada masyarakat yang membutuhkan.

“(Jadi) Ini bukan gertakan. Serius ini. Sangat serius. Kalau sudah jadi nanti peraturannya, kami akan jelaskan,” kata Sofyan.

Pemerintah sendiri masih menggodok rencana memajaki secara progresif tanah yang tidak digunakan secara produktif atau nganggur (idle). Termasuk mengkaji opsi apakah ketentuan itu akan masuk ke Pajak Penghasilan (PPh) atau Pajak Bumi Bangunan (PBB).

Menurut Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo, pemerintah bisa memasukkan pajak progresif tanah nganggur ke PPh dan PBB sekaligus. “Ini bisa ke PPh dan PBB,” kata Yustinus kepada Kompas.com, Jakarta, Sabtu (28/1/2017).

Bila menggunakan PPh, pajak progresif tanah akan dikenakan saat tanah itu dialihkan atau dijual. Skema besarannya bisa berdasarkan jumlah pengalihan kepemilikan lahan dan produktifitas penggunaan tanah tersebut.

Adapun bila menggunakan PBB, pemerintah bisa mengenakan pajak progresif setiap tahun. Hanya saja, pemerintah harus mengubah UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. (KOMPAS.com)

Sumber: Tribunnews.com, 30 Januari 2017

Komentar Anda