Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Bhima Yudistira Adhinegara menilai, penghapusan denda pajak yang disertai pemeriksaan aset menimbulkan kekhawatiran sebagian WP karena tidak ada kepastian hukum. Terlebih, menurutnya, PMK ini juga menyasar para wajib pajak yang sebelumnya sudah mengikuti tax amnesty.
Bhima menuturkan jeda waktu antara batas akhir laporan tax amnesty dengan penerbitan PMK Nomor 165 Tahun 2017 berpotensi adanya selisih nilai aset para peserta penghapusan denda pajak.
“Hal ini yang kemungkinan akan disasar kembali Ditjen Pajak untuk dipermasalahkan kembali,” ujar Bhima.
Bhima seperti dikutip dari Antara, mengemukakan para WP bisa jadi akan senasib dengan obligor BLBI mendapatkan SKL (Surat Keterangan Lunas) yang dianggap menyalahi aturan lantaran ada ketidaksesuaian nilai hitung.
“Undang-undang sudah menjamin kalau ikut tax amnesty dengan jujur dan mendapatkan surat keterangan, makan dijamin tidak akan diperiksa sehingga petugas pajak tidak boleh melakukan tindakan apapun,” ujar Yustinus.
“Yang dilihat hartanya tapi pajaknya tidak boleh karena untuk mengecek (hartanya) sudah dilaporkan semua atau belum,” ungkap Tunjung.Sumber: KUMPARAN.COM, 28 November 2017