CITAX H1

Menyoal Kepastian Hukum di PMK Tentang Pengampunan Pajak

Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 165 Tahun 2017 yang menggantikan PMK Nomor 118 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak. Salah satu yang direvisi dari aturan lama, adalah adanya kesempatan kedua bagi wajib pajak baik peserta amnesti pajak ataupun bukan, untuk melaporkan seluruh hartanya.
Dengan begitu wajib pajak (WP) bisa terbebas dari sanksi denda administrasi 200%, jika di kemudian hari ditemukan ada harta yang belum dilaporkan.

Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Bhima Yudistira Adhinegara menilai, penghapusan denda pajak yang disertai pemeriksaan aset menimbulkan kekhawatiran sebagian WP karena tidak ada kepastian hukum. Terlebih, menurutnya, PMK ini juga menyasar para wajib pajak yang sebelumnya sudah mengikuti tax amnesty.

Bhima menuturkan jeda waktu antara batas akhir laporan
tax amnesty dengan penerbitan PMK Nomor 165 Tahun 2017 berpotensi adanya selisih nilai aset para peserta penghapusan denda pajak.

“Hal ini yang kemungkinan akan disasar kembali Ditjen Pajak untuk dipermasalahkan kembali,” ujar Bhima.

Bhima seperti dikutip dari Antara, mengemukakan para WP bisa jadi akan senasib dengan obligor BLBI mendapatkan SKL (Surat Keterangan Lunas) yang dianggap menyalahi aturan lantaran ada ketidaksesuaian nilai hitung.

Namun berbeda dengan Bhima, pengamat perpajakan Yustinus Prastowo mengungkapkan peserta pengampunan denda pajak memiliki kepastian hukum lantaran didasari undang-undang.

“Undang-undang sudah menjamin kalau ikut
tax amnesty dengan jujur dan mendapatkan surat keterangan, makan dijamin tidak akan diperiksa sehingga petugas pajak tidak boleh melakukan tindakan apapun,” ujar Yustinus.


Kepala Subdirektorat Pemeriksaan dan Pengawasan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Tunjung Nugroho memastikan tidak akan memeriksa kembali pajak dari peserta tax amnesty namun tetap diawasi sesuai Pasal 18 Undang-Undang mengenai Tax Amnesty.

“Yang dilihat hartanya tapi pajaknya tidak boleh karena untuk mengecek (hartanya) sudah dilaporkan semua atau belum,” ungkap Tunjung.
Sumber: KUMPARAN.COM, 28 November 2017

Komentar Anda