CITAX

Pemerintah Diminta Pangkas Separuh Tarif PPh untuk Koperasi

CNNINDONESIA.COM | 23 Februari 2016

Jakarta, CNN Indonesia — Pemerintah diminta memberikan fasilitas keringanan perpajakan bagi koperasi untuk mengurangi beban pajak berganda melalui Pajak Penghasilan (PPh) final dan PPh wajib badan. Salah satu upaya yang dimungkinkan adalah melalui pemberlakuan keringanan pajak (tax allowance) PPh badan.
Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysisi (CITA) Yustinus Prastowo mengatakan tax allowance ini setidaknya bisa mengurangi efek pengenaan pajak sesuai Pasal 3 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 tahun 2013, di mana tarif PPh final dikenakan sebesar 1 persen jika pendapatan usaha tidak melebihi angka Rp4,8 miliar dalam setahun.
“Memang pelaku koperasi perlu diberikan tax allowance agar termotivasi. Kalau diberikan pengurangan 50 persen saja dari jumlah PPh yang perlu dibayarkan, itu sudah cukup membantu,” jelas Yustinus di Jakarta, Selasa (23/2).
Jika tax allowance tidak bisa diberikan, maka mau tak mau PPh final tersebut memang harus dihapus karena sifatnya yang hanya dihitung menggunakan batasan tertentu (threshold). Yustinus beralasan, jenis pajak seperti ini malah rawan penyalahgunaan.
Ia mencontohkan sebuah koperasi yang memiliki omzet Rp10 miliar per tahun yang bisa dipecah ke tiga unit usaha demi menghindari batasan Penghasilan Kena Pajak (PKP). Apalagi, potensi pemerimaannya terbilang sangat kecil dibandingkan pos lainnya.
“Dari Rp1.240,4 triliun, paling kontribusi PP Nomor 46 hanya sebesar Rp2 triliun kan tidak signifikan. Memang, sudah seharusnya ini dihapuskan karena banyak juga koperasi yang mengeluh,” tuturnya.

Kendati demikian, ia menganggap pemberian tax allowance ini tidak memiliki urgensi yang tinggi. Ia mengatakan, pemerintah setidaknya bisa memperlakukan koperasi berbeda dengan korporasi biasa karena pada dasarnya tujuan kegiatannya berbeda.
Namun, Undang-Undang (UU) Nomor 36 tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan hanya mengakui dua jenis wajib pajak yaitu perseorangan dan badan. Menurut Yustinus, memang sedari awal pemerintah menganggap koperasi adalah institusi yang berorientasi laba.
“Padahal, prinsipnya saja beda. Pemerintah menganggap Sisa Hasil Usaha (SHU) sebagai bagian dari laba, padahal konsepnya SHU itu adalah bagian bersama dari hasil kerja, bukan laba. Memang harusnya koperasi dibedakan dari wajib pajak badan, tapi untuk ke arah sana tidak bisa segampang itu. Maka dari itu memang perlakuannya harus berbeda,” jelasnya. (gen)

Komentar Anda