CITAX

PENERIMAAN NEGARA: Pemajakan Orang Super Kaya Belum Optimal

BISNIS.COM | 29 Maret 2016

ditjen-pajak2

Bisnis.com, JAKARTA — Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) menilai sistem perpajakan di Indonesia belum bisa menggali potensi pajak dari orang-orang terkaya.

Direktur CITA Yustinus Prastowo menuturkan kinerja perpajakan belum optimal sedangkan ketimpangan pendapatan kian melebar. Dia menuturkan Bank Dunia menunjukkan bahwa 1% orang terkaya di Indonesia menguasai sekitar 50,3% total kekayaan.

Masalah lainnya, Indonesia juga menepati urutan ke 9 negara dengan aset keuangan terbanyak di Negara Surga Pajak, dengan jumlah US%331 miliar pada 2010. Data itu dikutip dari Tax Justic Network, organisasi yang mengadvokasi masalah keadilan pajak global.

Prastowo mengungkapkan sistem perpajakan di Indonesia belum bisa mengali potensi pajak dari orang kaya. “Struktur penerimaan pajak penghasilan orang pribadi justru didominasi oleh karyawan yakni PPH21,” kata Prastowo dalam keterangannya, Selasa (29/3/2016).

Dia menilai justru penerimaan dari Wajib Pajak non-karyawan relatif sangat kecil. CITA menyatakan PPH 21 selama 5 tahun terakhir adalah Rp67 triliun (2011); Rp89 triliun (2012); Rp90 triliun (2013); Rp100 triliun (2014) dan Rp114 triliun (2015).

Sedangkan PPH 25/29 Orang Pribadi dalam 5 tahun terakhir juga relatif kecil. Penerimaan itu adalah Rp4 triliun (2011); Rp4 triliun (2012); Rp4 triliun (2013); Rp4,3 triliun (2014) dan Rp8 triliun (2015). “Potensi pajak dari orang kaya sangat besar,” kata Prastowo.

Masalah lainnya, dia menuturkan, kepatuhan perpajakan masih rendah. Pada 2014, terdapat 10,4 juta orang yang melaporkan SPT dari 30,6 Wajib Pajak yang terdaftar.

Komentar Anda