CITAX

Penerimaan Rendah, Indonesia Terlalu 'Ramah' terhadap Wajib Pajak

OKEZONE.COM | 12 April 2016
penerimaan-rendah-indonesia-terlalu-ramah-terhadap-wajib-pajak-sv7g6pEYmM
JAKARTA – Pada tahun lalu, pemerintah mengalami kesulitan untuk menarik pajak wajib orang pribadi (WPOP). Bahkan, Direktorat Jenderal Pajak mencatat total penerimaan negara melalui WPOP hanya mencapai Rp9 triliun. Artinya, jumlah ini hanya memiliki kontribusi kurang dari 1 persen dari total penerimaan pajak pada tahun lalu.
Lantas, apa yang menyebabkan rendahnya total penerimaan pajak pribadi di Indonesia?
Menurut Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo, Indonesia selama ini dikenal sebagai negara yang ramah terhadap wajib pajak, khususnya WPOP. Hal ini tercermin dari aturan perpajakan di Indonesia yang menganut prinsip kegotongroyongan.
“Perpajakan di Indonesia dibangun di atas prinsip kegotongroyongan. Sejak Tahun 1984 Indonesia menganut self-assessment system yang memberi kepercayaan kepada wajib pajak untuk menghitung, memperhitungkan, membayar, dan melaporkan sendiri pajak terutang,” kata Yustinus dalam ulasannya, Selasa (12/4/2016).
Hal inilah yang menjadi salah satu alasan dari rendahnya total penerimaan pajak WPOP di Indonesia. Sebab, peran otoritas pajak terbatas pada fungsi pembinaan, penelitian, pengawasan, dan penerapan sanksi administrasi.
Untuk itu, saat ini perlu sosialisasi dari pemerintah untuk mencapai keberhasilan target. Sebab, denagn sistem self-assessment, maka pemerintah tak dapat hanya mengandalkan standar normatif sekelas kessadaran masyarakat.
“Keberhasilan self-assessment system sangat bergantung pada kesadaran dan peran serta masyarakat (voluntary compliance), maka edukasi dan komunikasi perlu terus-menerus dilakukan. Di samping itu, kepercayaan pada pemerintah dan otoritas perpajakan perlu terus dipupuk melalui pembentukan badan penerimaan negara yang profesional,” tukasnya.(rai)

(rhs)

Komentar Anda