CITAX

Pengamat: Tidak Mudah Tarik Pajak Google

TEMPO.CO | 08 April 2016

28667_620

TEMPO.CO, Jakarta – Pengamat pajak, Yustinus Prastowo, mengatakan pemerintah akan kesulitan untuk menarik pajak yang lama dari Google, Twitter, dan Facebook. Sebab, ketiga perusahaan tersebut sebelumnya belum menjadi Badan Usaha Tetap (BUT) dan melakukan pembayaran ke luar negeri.
“Akan ada kesulitan teknis karena pembayaran langsung ke Singapura. Jadi enggak mudah untuk melihat transaksi bisnisnya gimana,” ujar Yustinus saat dihubungi Tempo, Kamis, 7 April 2016.
Yustinus mengatakan potensi pajak dari ketiga perusahaan tersebut yang paling mungkin ditarik saat ini adalah PPN. Untuk menarik potensi pajak seperti PPH 23, kata dia, membutuhkan waktu lantaran perusahaan mesti melakukan pembukuan. “Kalau PPH harus memaksa pembukuan dan lainnya. Yang penting mereka declare transaksinya,” katanya.
Yustinus mengatakan perhitungan pajak perusahaan online dengan perusahaan konvensional sebetulnya tak jauh berbeda. Hanya efektivitasnya saja yang berbeda. Namun, dalam menghitung pajak perusahaan online, ada standar yang diterapkan. Saat ini standardisasi penghitungan tersebut masih digodok Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD). Penerapan ini melibatkan negara maju, terutama negara G-20.
Dalam merumuskan hitungan pajak perusahaan online, ujar Yustinus, pemerintah juga harus selaras dengan standardisasi internasional itu. Jika hitungan terlalu besar, dikhawatirkan investor akan lari lantaran dikenakan pajak yang tinggi.
Pemerintah saat ini tengah menghitung potensi pajak dari Google, Twitter, dan Facebook. Ketiga perusahaan tersebut sebelumnya hanya membayar PPh 21 saja. Saat ini ketiganya menjadi Badan Usaha Tetap sehingga seluruh penghasilan dari volume bisnis yang digarap bisa dikenakan pajak.
DEVY ERNIS

 

Komentar Anda