CITAX

Tax Amnesty Diyakini Hilangkan Kebiasaan Utang Negara

SINDONEWS.COM | 18 FEBRUARI 2016
JAKARTA – Tax Amnesty atau pengampunan pajak diyakini oleh pengamat bisa menghilangkan kebiasaan pemerintah berutang ke negara lain, ketika minimnya penerimaan negara. Berkaca dari tahun lalu menurut Pengamat Perpajakan Universitas Pelita Harapan, Rony Bako utang pemerintah membengkak karena pendapatan negara tidak sesuai target.
Dia menyakini program pengampunan pajak akan efektif menambah penerimaan negara. “Jadi, daripada utang pemerintah semakin banyak, lebih baik penerimaan pajak dari program pengampunan pajak ini kita ambil,” jelasnya di Jakarta, Kamis (18/2/2016).
Lanjut dia, karena kondisi tadi membuat pemerintah berada dalam posisi dilematis untuk menahan belanja atau tidak, padahal belanja negara dibutuhkan untuk mendorong laju perekonomian. Sedangkan jika belanja pemerintah terus digenjot tapi penerimaan tidak sesuai, defisit akan melebar jauh.
Dijelaskan menurut data Kementerian Keuangan (Kemenkeu), defisit Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) Perubahan 2015 mencapai 2,56% dari produk domestik bruto (PDB) atau Rp292,1 triliun. Defisit tersebut melebar dari target yang ditetapkan sebesar 1,9% atau Rp222,5 triliun.
Meski begitu, dia juga menilai ada hal penting lain dampak dari pengampunan pajak selain sekedar menggenjot penerimaan. Menurutnya program pengampunan pajak ini bisa mendongkrak jumlah wajib pajak orang pribadi. Saat ini, diterangkan jumlah orang pribadi yang memiliki NPWP hanya sekitar 10 juta jiwa, padahal potensi orang pribadi yang seharusnya memiliki NPWP mencapai 120 juta.
Hal serupa juga diungkapkan oleh Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo yang memperkirakan, tax amnesty jika dijalankan, bakal mengumpulkan tambahan penerimaan pajak. Meski begitu menurutnya belum bisa menutupi keseluruhan selisih target pajak 2016 dibandingkan realisasi 2015.
Karenanya pemerintah diharapkan juga mengiringinya dengan perbaikan pengawasan, sehinga ke depan ada tambahan potensi pajak baru dan berdampak pada perbaikan rasio pajak atau tax ratio yang saat ini masih rendah. “Dalam jangka panjang pemerintah harus fokus pada perluasan basis pajak. Kalau sistem manajemen dan pengawasan data bagus, ke depan akan ada kenaikan yang berkelanjutan,” tandasnya.

(akr)

Komentar Anda