CITAX

Tax Amnesty Kian Dongkrak Penerimaan Pajak

INILAH.COM | 30 Juni 2016
3-16
INILAHCOM, Jakarta – Kebijakan tax amnesty merupakan jalan keluar dari kemandekan ekonomi Indonesia yang terhambat oleh rendahnya penerimaan pajak. – See more at: http://ekonomi.inilah.com/read/detail/2307198/tax-amnesty-kian-dongkrak-penerimaan-pajak#sthash.vxeExeFv.dpuf
Direktur Center of Indonesia Taxation and Analysis (CITA), Yustinus Prastowo mengatakan kebijakan tax amnesty juga untuk memperbaiki sistem perpajakan Indonesia yang selama ini dirasa kurang efektif. Sebab, setiap UU yang dibuat dan disahkan oleh DPR RI harus memiliki landasan dan acuan dalam UUD 1945. “Adapun landasan hukumnya adalah pasal 5, pasal 20, dan pasal 23A UUD 1945,” jelasPrastowo di Jakarta, Kamis (30/6/2016).
Menurut Yustinus, kebijakan tax amnesty tidak diskriminatif dan memberi rasa keadilan. Pasalnya, UU Pengampunan Pajak berlaku bagi semua wajib pajak dan seluruh warga negara Indonesia, mulai dari pengusaha besar hingga pengusaha kecil UMKM. Bahkan, pengusaha UMKM diberi tarif tebusan 0,5% agar tidak memberatkan mereka.
“Kenapa yang ikut tax amnesty harus diidentikkan dengan kejahatan ekonomi trans-nasional, sedangkan yang boleh ikut tax amnesty adalah semua wajib pajak (WP), termasuk pengusaha kecil UMKM. Di RUU ini bahkan UMKM diberi tarif khusus jauh lebih rendah,” ujar Yustinus. [hid]
– See more at: http://ekonomi.inilah.com/read/detail/2307198/tax-amnesty-kian-dongkrak-penerimaan-pajak#sthash.vxeExeFv.dpuf

Komentar Anda