CITAX

WNI Simpan Harta di Dalam Negeri Bisa Ikut Tax Amnesty

DETIK.COM | 20 April 2016

7f0b8f7d-3c0b-4293-90ef-abb290471211_169

Jakarta -Kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty diberlakukan tidak hanya untuk orang yang selama ini menyimpan harta di luar negeri, melainkan juga di dalam negeri. Skema yang ditempuh hanya berupa pelaporan kepada Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) terhadap harta.
Dalam Rancangan Undang-undang (RUU) pengampunan pajak pasal 2 tertulis, setiap wajib pajak berhak mendapatkan pengampunan pajak. Wajib pajak adalah orang pribadi atau badan yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan.
“Dengan diberlakukan juga untuk orang yang menyimpan di dalam negeri, berarti ini bentuk keadilan yang diberikan pemerintah,” kata
Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analys (CITA) Yustinus Prastowo dalam rapat dengar pendapat umum dengan Komisi XI, di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (20/4/2016).
Komponen pajak yang diberikan pengampunan adalah pajak penghasilan, pejak pertambahan nilai atau pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah, bea materai, pajak bumi dan bangunan di sektor perkebunan, perhutanan dan pertambangan.
Akan tetapi RUU tersebut memberikan pengecualian terhadap wajib pajak yang tengah dalam proses pemeriksaan, seperti berupa penyidikan dan berkas penyidikannya telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan, sedang dalam proses peradilan atau sedang menjalani hukuman pidana atas tindak pidana di dalam negeri.
“Kalau yang dalam proses pemeriksaan memang seharusnya tidak boleh,” tegasnya.

(mkl/hns)

Komentar Anda