KEMENKEU.GO.ID | 24 JULI 2015
akarta, 24/07/2015 Kemenkeu – Untuk mendorong kegiatan investasi pada industri manufaktur dan industri infrastruktur ekonomi, pemerintah akan mengeluarkan revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 130/2011 yang selama ini mengatur tax holiday untuk industri manufaktur di indonesia yang memenuhi syarat. “Tax Holiday diutamakan diberikan bagi Industri Pionir, Industri yang memiliki keterkaitan yang luas, nilai tambah dan eksternalitas yang tinggi, teknologi baru, maupun nilai strategis” ungkap Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro saat konferensi pers di Jakarta pada Kamis (24/07)
Baca selengkapnya di http://kemenkeu.go.id/Berita/dorong-investasi-dalam-negeri-pemerintah-akan-revisi-aturan-tax-holiday