BERITAX H1

Dorong Investasi Dalam Negeri, Pemerintah Akan Revisi Aturan Tax Holiday

KEMENKEU.GO.ID | 24 JULI 2015

uang2_28akarta, 24/07/2015 Kemenkeu – Untuk mendorong kegiatan investasi pada industri manufaktur dan industri infrastruktur ekonomi, pemerintah akan mengeluarkan revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 130/2011  yang selama ini mengatur tax holiday untuk industri manufaktur di indonesia yang memenuhi syarat.  “Tax Holiday diutamakan diberikan bagi Industri Pionir, Industri yang memiliki keterkaitan yang luas, nilai tambah dan eksternalitas yang tinggi, teknologi baru, maupun nilai strategis” ungkap Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro saat konferensi pers di Jakarta pada Kamis (24/07)

Baca selengkapnya di http://kemenkeu.go.id/Berita/dorong-investasi-dalam-negeri-pemerintah-akan-revisi-aturan-tax-holiday

 

Komentar Anda