CITAX H1

Lemahnya SDM Buat Penerimaan Pajak Menurun

metrotv newsMETROTVNEWS.COM | 15 September 2015

Metrotvnews.com, Jakarta: Petugas pajak yang mengetahui model bisnis perusahaan masih sangat minim di Indonesia. Hal ini membuat sejumlah uang lari melalui skema transfer pricing.

Hal ini diungkapkan oleh Direktur Eksekutif Center For Indonesian Taxation, Yustinus Prastowo, ketika ditemui dalam acara ‘Transfer Pricing In The Era Of Transparency‘ di Hotel Grand Hyatt, Jakarta, Selasa (15/9/2015).

‎”Sebagian besar gugatan wajib pajak (WP) di pengadilan pajak terkait transfer pricing dimenangkan oleh WP, hal itu karena petugas pajak yang minim pengetahuan terhadap model bisnis perusahaan,” kata dia.

Dia berharap petugas harus meningkatkan sumber daya manusia (SDM) dan memperjelas peraturan perpajakan untuk menghindari multitafsir.  Hal ini agar petugas bisa memiliki pengetahuan yang cukup banyak mengenai perusahaan.

“Memang masalah terbesar ada di kejelasan dan kepastian hukum. Itu yang sedang kita hadapi,” tegas dia.

Dia menjelaskan modus transfer pricing bisa menggunakan aset tidak berwujud, seperti merek dagang dan teknologi. ‎Perusahaan induk di luar negeri memberlakukan anak usaha di dalam negeri membayar hak merek dagang dan teknologi dengan harga yang tinggi, sehingga anak usaha mengalami kerugian.

“Anak usaha mereka seolah-olah bayar royalti ke induknya, padahal tidak. Praktiktransfer pricing juga menyangkut pengenaan bunga pinjaman, dividen dan pembelian barang ke induk usaha dengan harga tidak wajar,” pungkasnya.

Komentar Anda